Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.
KeputusanKepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena
4 Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah
94e. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Gigi Madya, pangkat Pembina Tk.I-IV/b s.d Dokter Gigi Utama, pangkat Pembina Utama-IV/e, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. f.
SyaratKenaikan Pangkat IV/d ke IV/e Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama, IV/e dari IV/d harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 200 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 850.
PersyaratanKenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut: 1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b 2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian yang terdiri dari : a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota; b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
. Di masa sekarang kenaikan pangkat para guru PNS memang tidak semudah membalikkan tangan. Untuk naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Ada satu tabel angka kredit guru 2021 yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik yang ingin naik Anda yang belum paham, sebelum naik pangkat ke level selanjutnya setidaknya para pendidik harus berada di posisi tersebut selama 2 tahun. Artinya setelah dua tahun tersebut barulah Anda bisa mulai mengajukan untuk naik pangkat dari golongan yang menunggu kenaikan pangkat, tentu Anda harus sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit. Pemahaman terkait tabel berikut ini menjadi penting agar Anda bisa punya target capaian sehingga di 2 tahun ke depan bisa mencapai target minimum angka tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah pi karya ilmiah. Dari 6 poin karya ilmiah tersebut salah satunya harus dalam bentuk laporan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, salah satu dari 6 itu juga harus membuat artikel yang diterbitkan di jurnal ber-ISSN serta pengembangan diri sebanyak 3 di golongan sebelumnya Anda sukses dan ingin naik pangkat lagi untuk menuju ke IV/A maka perlu menulis karya ilmiah lagi minimal dapat 8 angka kredit Untuk ketentuannya juga sama seperti sebelumnya yaitu salah satu publikasi harus dalam bentuk laporan penelitian serta artikel dalam bentuk untuk pengembangan diri ada tambahan satu dari yang sebelumnya hanya 3 pengembangan diri saja. Jadi proses perhitungannya bukan nambah 2 karya dari sebelumnya tetapi perlu dimulai dari nol sehingga harus membuat karya untuk mencapai angka kredit lagi untuk Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B syaratnya sama saja yaitu perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah. Untuk pengembangan diri pun juga sama yaitu senilai 4 dan ini harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun untuk proses kenaikan pangkat guru PNS memenang dituntut harus bekerja keras karena ini tidak bisa ditawar. Sebab, ini merupakan peraturan terbaru dari pemerintah dan inilah yang kadang disebut-sebut memberatkan guru karena hanya membuat karya ilmiah atau karya demikian tadi adalah tabel angka kredit guru 2021 yang harus selalu tersimpan agar bisa menjadi panduan bagi Anda. Jika di masa dua tahun Anda belum mencapai angka tersebut tentu tidak bisa mengajukan kenaikan persiapkan dari sekarang dan sering ikut pelatihan-pelatihan untuk menambah angkat kredit tersebut. Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member
Sudah menjadi kelaziman seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat dalam beberapa tahun dari masa kerjanya. Usul kenaikan pangkat dilakukan dengan cara mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit DUPAK. Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. Bagi sebagian guru mungkin urusan pengajuan kenaikan pangkat merupakan urusan yang rumit dan ribet, mulai dari penghitungan angka kredit yang ada dalam DUPAK maupun penataan berkas-berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka belum atau tidak mau mencoba untuk menghitung sendiri angka kredit dalam DUPAK sesuai dengan masa penilaian PAK yang akan diusulkan. Yang sebenarnya pengajuan pangkat bukanlah hal yang rumit, karena hal ini sama halnya mengarsipkan dokumen dalam capaian sasaran prestasi kerja SKP setiap tahun selama masa penilaian PAK. Untuk lebih memahami hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan angka kredit, dapat dipelajari peratuan perundangan yang menjadi dasar/ acuan dalam pengajuan angka kredit guru berikuta. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka DI SINIb. Lampiran Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009. DOWNLOAD DI SINIc. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. DOWNLOAD DI Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. DOWNLOAD DI Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk DOWNLOAD DI SINI Setelah memahami peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam penghitungan angka kredit, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah1. mengetahui jenjang jabatan fungsional dan jenjang pangkat guru dalam setiap jenjang jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat terbaru dapat dilihat pada tabel berikut2. Guru harus memahami kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan maupun jenjang pangkat atau golongan .Kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru dapat dilihat di pada tabel-tabel di bawah ini Dari kedua tabel di atas dapat dijelaskan bahwa untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 42 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun golongan 3a dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 0 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif. Jadi di sini tidak diharuskan untuk membuat publikasi ilmiah maupun karya inovatif. Sedangkan dari unsur penunjang paling banyak 10 % yaitu 5 AK. Sedangkan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c membutuhkan angka kredit komulatif AKK 50 yang diperoleh dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 32 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru PKG selama 4 tahun untuk III b dengan nilai BAIK, nilai Pengembangan keprofesian berkelanjutan AKPKB yang terdiri dari 3 AK dari PD pengembangan diri dan 4 nilai AK dari PI/N Publikasi ilmiah/ Karya inovatif.Sedangkan dari unsur penunjangpaling banyak 10 % yaitu 5 mengetahui secara terperinci Angka Kredit dalam Penilaian Kinerja Guru PKG dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINIUntuk mengetahui Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan Angka Kreditnya terbaru dapat dilihat pada Buku 4 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI. Untuk mengetahui Pedoman Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB terbaru dapat dilihat pada buku 5 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI Adapun rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah iniA. UNSUR UTAMA a. Pendidikan, meliputi formal dan memperoleh gelarlijazah; dan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi diri a diklat fungsional; dan b kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru; Ilmiah a publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; b publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; Inovatif amenemukan teknologi tepat guna; bmenemukanlmenciptakan karya seni; cmembuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan dmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.B. UNSUR PENUNJANG gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; penghargaan/ tanda jasa; dan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b menjadi organisasi profesi / kepramukaan; c menjadi tim penilai angka kredit; dan atau d menjadi tutor/pelatih/ instrukturUntuk mengetahui angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI3. Mengisi DUPAK Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Format Penilaian Pengembangan Profesi/ Publikasi Ilmiah DOWNLOAD DI SINISurat Pengantar menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat perihal Berkas Usulan PAK. Sebagai contoh surat pengantar untuk berkas yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten gol 3a 4b silakan DOWNLOAD DI SINI Demikian Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a, sedangkan untuk IV/b dan IV/c dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif harus ada minimal satu buah laporan penelitian atau artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Semoga bermanfaat
Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun. Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya. Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah. Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat. Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700. Untuk angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sama, yaitu 4 angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit wajib dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Kemudian dari unsur PIKI wajib/harus ada satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat dijurnal ber-ISSN. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 700-561=139. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi S-2 atau S-3, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit. Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang. B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. 1 Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. 2 Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. 3 Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Membuat DUPAK Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Format DUPAK tersebut terdiri dari lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit. Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah. D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusul- an sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk. Berkas dibuat rangkap satu dan diberi surat pengantar dari dinas pendidikan/cabang dinas setempat, kemudian dikirim melalui PO Box LPMP yang ditunjuk sesuai daerah si pengusul. Pengiriman ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Beriku ini daftar PO Box LPMP yang ditunjuk. - LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh - LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara - LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat - LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau - LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan - LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau - LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung - LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta - LPMP Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah Yogyakarta - LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat - LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah - LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur - LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten - LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali - LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur - LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah - LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel - LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar - LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara - LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah - LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan - LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara - LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat - LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo - LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum. Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak. Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya HPAK sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK. Demikian, semoga bermanfaat. Sukses kenaikan pangkat. Aamiin Sumber Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020
– Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR A. Pengembangan Diri Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya Kegiatan Kolektif Guru. Publikasi Ilmiah 1. Presentasi pada Forum Ilmiah a. Presentasi pada forum ilmiah b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan c. Angka kredit Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal a. Laporan Hasil penelitian 3 Angka Kredit Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah 2 Angka kredit Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru. – Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Baca Juga Tatacara Pengajuan Angka Kredit Guru Gurune terangkan detail pada artikel ini tentang isi buku 4 tersebut. Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar PPGP 1 adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang. B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut. * bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya. D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 empat orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 tiga orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 tiga orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut. E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. Keterangan Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 satu buah. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan. F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIKâ€, yaitu sebagai berikut. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya. KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut. A. Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan diklat fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara . dengan 8 – 24 jampelajaran 45 menit. <30 jam. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar; penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar; penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; pengembangan metodologi mengajar; penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran; inovasi proses pembelajaran; peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah; pengembangan karya inovatif; kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut. Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1. Kegiatan Kolektif Guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru. Mengikuti in house training < 30 jam di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 satu paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 tiga kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 tiga jam pelajaran 60 menit. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum kali pertemuan = Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi perlu minimal 4 kali pertemuan = Keterangan Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1, 2, 3, dan 4 yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x = Jika yang diperlukan adalah angka 1 adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari yaitu 2 x = Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut. Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. 1. Presentasi pada Forum Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. a. Presentasi pada forum ilmiah Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah. Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan; surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atautinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3. c. Angka kredit Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana Tabel 7 berikut. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. a. Laporan Hasil penelitian Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 1 Jenis laporan hasil penelitian Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut. laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota. laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan. 2 Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama sangat mirip dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar. Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut. Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah. Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah. Penelitian Tindakan Kelas PTK dilakukan minimal 2 dua siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. 3 Angka Kredit Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya seperti pada Tabel 8 berikut. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya di sekolah/ madrasahnya. Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a. Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran. Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya. 2 Angka kredit Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut. Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Semenjak Permeneg PAN RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diterbitkan, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PNS mengalami perubahan. Yang paling signifikan adalah ketentuan membuat karya Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif PIKI. Jika aturan sebelumnya hanya berlaku untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya, kali ini guru dengan golongan ruang mulai dari III/b sudah diwajibkan membuatnya. Hanya saja bagi guru golongan III/b dan III/c bentuk PIKI-nya bebas. Sedangkan golongan III/d ada ketentuan harus ada satu buah laporan hasil penelitian. Demikian pula golongan IV/a dan IV/b harus ada satu buah laporan hasil penelitian ditambah satu buah artikel di muat di jurnal ber-ISSN. Adapun golongan IV/c dan IV/d, selain wajib ada laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN, juga wajib ada buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan yang ber-ISBN. Khusus untuk guru golongan IV/c ketika akan naik pangkat ke gol IV/d ia harus melakukan presentasi karya PIKI di depan tim penilai pusat. Proses pengusulan kenaikan pangkat guru golongan ruang IV/b ke atas telah saya tulis dan silakan dibaca di Ternyata tidak hanya guru gol IV/b ke atas yang menemui kesulitan dan permasalahan dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Guru golongan III/a IV/a juga ada yang merasakan hal yang sama. Berikut ini saya akan menjelaskan ketentuan dan proses pengusulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru golongan ruang III/a, III/b, III/c dan IV/a. Semoga dengan penjelasan ini, guru memeroleh informasi yang diperlukan sehingga ia akan segera mengurus kenaikan pangkatnya. A. Syarat dan Ketentuan Angka Kredit 1. Guru Golongan III/a Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya. Jenis karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 150-114=36 untuk naik pangkat ke gol III/b. Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar X 3. Sisanya sebesar 36 - dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang. 2. Guru Golongan III/b Ketentuan membuat PIKI diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 200 - 154 untuk naik pangkat ke golongan III/c. Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 X 4. Sisanya sebesar 8 46-38 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. 3. Guru Golongan III/c Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh. Guru di golongan ruang III/c sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 210, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 300-210 untuk naik pangkat ke golongan III/d. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 X 4. Sisanya sebesar 9 90-81 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6. 4. Guru Golongan III/d Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8. Berbeda dengan golongan III/c dan III/d yang bebas jenis PIKI-nya, untuk golongan III/d karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian. Contoh. Guru di golongan ruang III/d sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 310, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 400-310 untuk naik pangkat ke IV/a. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 78 X 4. Sisanya sebesar 12 90-78 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 8. Ingat, di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian. Laporan hasil penelitian ini tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan 5. Guru Golongan IV/a Guru golongan ruang IV/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 550, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12. Dari karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Contoh. Guru di golongan ruang IV/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 411, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 550-411 untuk naik pangkat ke golongan IV/b. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi bagi yang memiliki, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya sebesar 20 139-119 dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4, angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12 dan yang 4 angka kredit kekurangannya dapat dipenuhi dengan menambah menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang. Harus diingat, bahwa di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal. Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya. Oleh karena itu guru boleh menambah unsur-unsur yang akan dinilaikan. Namun perlu diingat, meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat. B. Bukti Fisik Unsur Penunjang dan Unsur Utama Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 3 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2018. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, dan semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, dan 2018. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 1 Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai ketentuan dan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. 2 Unsur Publikasi Ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Pastikan bahwa penyusunan publikasi ilmiah yang dibuat sudah sesuai dan memenuhi ketentuan dan pedoman di buku 4. Perlu diketahui, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan, dan pedoman di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Jika publikasi ilmiah yang diusulkan berupa artikel yang dimuat di jurnal, yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. 3 Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Jika mengusulkan sebagai pengawas Ujian Sekolah/Nasional melampirkan fotocopy SK pengawas Ujian Sekolah/Ujian Nasional. Adapun bukti fisik memeroleh penghargaan/tanda jasa adalah foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Syarat dan Ketentuan Berkas Berkas pengusulan dibuat rangkap satu menyesuaikan, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan fungsional terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas yang berupa foto copy pastikan tidak buram tetapi jelas dan terbaca serta telah dilegalisir. Dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang telah ditanda tangani dan distempel. Usahakan penataan berkas rapi, kronologis, dan sistematis. Oh ya, jangan lupa mengarsip berkas kita. Hal ini untuk jaga-jaga jika ada sesuatu permasalahan, misalnya berkas hilang atau hal teknis lainnya tapi semoga ini tidak terjadi. Pastikan setiap mengirim berkas ada bukti pengiriman atau penerimaan berkas. Jika guru golongan ruang IV/b, IV/c dan IV/d di semua jenjang pendidikan, berkas usulan dikirim ke LPMP melalui Po Box, guru Dikdas PAUD, SD dan SMP golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a berkas usulan cukup dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun untuk guru Dikmen dan PKLK SMA, SMK, dan SLB, berkas usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas usulan tersebut akan dinilai oleh Tim PAK yang ada di daerah setempat. Agar proses pengusulan kenaikan pangkat tidak dirasakan sulit dan berat, guru harus merencanakan dan menyiapkannya sejak awal. Kemudian dalam rentang waktu periode kenaikan pangkat, guru harus telaten mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan menyediakan bukti fisiknya. Jika bukti fisik dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4 serta prosedur pengusulannya benar, Insyaa Allah guru akan naik pangkat dengan mudah. Semoga Sukses. Aamiin Sumber bacaan Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan anka Kreditnya silakan diunduh di
kenaikan pangkat guru ke iv b