RPermen BUMN ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN&RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mensosialisasikan dan mengajarkan kepada semua perwakilan OPD Pemkab Bojonegoro tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018, Selasa (27/08/2019) bertempat di ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro. a. Definitif,maksudnya yaitu suatu peta proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yangjelas. 2. Tingkatan Peta Proses Bisnis Proses bisnis Kementerian Perhubungan dijabarkan dalam peta proses bisnis Kementerian Perhubungan. Peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri atas 3(tiga)tingkatan yaitu: a. Gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan acuan dalam penyusunan atau pengembangan SOP dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas Diktum KEENAM Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau KepmenESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan Penyusunan Peta Proses Bisnis Unit Organ isasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 : T.E.U: Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Singkatan Jenis: KEPMEN: Tempat Terbit: Jakarta: Tanggal Penetapan: 27 Desember 2021: Tanggal Pengundangan: 27 Desember 2021: Subjek:- .

peta proses bisnis kementerian