Jikaditinjau dari setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan korupsi bertentangan dengan sila kesatu dan sila kedua. 1. Tindakan Pidana Korupsi Bertentangan dengan Sila Kesatu. Sila kesatu "Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki makna yang cukup luas. Indonesiaadalah realisasinya sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan No. V/MPR/1973). 2 Pancasilasebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Meliputi suasana kebatinan; Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968. Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis) Fungsipancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu mengatur semua hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Semua hukum harus patuh dan menjadikan Pancasila sebagai sumbernya. Artinya setiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasar, sedangkan hukum Pancasilayang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat DasarHukum Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum di Indonesia Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik .

sumber dari segala sumber hukum di indonesia